Putuskan Sewa Pesawat Agar Merpati Selamat

Putuskan Sewa Pesawat Agar Merpati Selamat
Putuskan Sewa Pesawat Agar Merpati Selamat
JAKARTA - Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10), Nursatyo mengungkapkan, pengadaan dua unit Boeing jenis 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006 sudah disetujui seluruh direksi dan dilakukan secara korporasi.

Menurut Nursayto, pada tahun 2006 MNA hanya memiliki 25 Armada. Namun ditegaskannya, jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih dari 3000 karwayan.

"Posisi pesawat kita 25 (unit), harusnya kita maksimum 1500 pegawai. Kita cari jalan bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tidak bolong. Jalan keluarnya pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kita pilih menambah produksi,"  ucap Nursatyo di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Selanjutnya, direksi MNA pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. "Kita tandatangani circular board (surat persetujuan seluruh direksi)," tegasnya.

JAKARTA - Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News