Putuskan Sewa Pesawat Agar Merpati Selamat
Senin, 08 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10), Nursatyo mengungkapkan, pengadaan dua unit Boeing jenis 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006 sudah disetujui seluruh direksi dan dilakukan secara korporasi.
Menurut Nursayto, pada tahun 2006 MNA hanya memiliki 25 Armada. Namun ditegaskannya, jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih dari 3000 karwayan.
"Posisi pesawat kita 25 (unit), harusnya kita maksimum 1500 pegawai. Kita cari jalan bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tidak bolong. Jalan keluarnya pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kita pilih menambah produksi," ucap Nursatyo di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Selanjutnya, direksi MNA pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. "Kita tandatangani circular board (surat persetujuan seluruh direksi)," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat dengan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang