PWI: Awas Pasal Karet
jpnn.com - JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azzam, dalam diskusi "Mengkritik Tidak Harus Menghina", diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
"Boleh-boleh saja pemerintah mengusulkan pasal penghinaan presiden ada lagi di dalam UU. Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya, kata Tarman Azzam.
Masalahnya, lanjut mantan Ketua Umum PWI Pusat ini, harus jelas batasan umumnya dan jangan sampai menjadi pasal karet sehingga mengaburkan makna kritik dan penghinaan.
"Kalau hanya merumuskan pasal penghinaan kepada presiden, menurut saya pekerjaan paling mudah. Tapi alat ukurnya seperti apa, dan sosialisasinya bagaimana. Sesuai dengan kondisi sekarang, memang sulit membedakan penghinaan dengan kritikan?," pungkas Tarman Azzam. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri