PWI: Awas Pasal Karet

jpnn.com - JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azzam, dalam diskusi "Mengkritik Tidak Harus Menghina", diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
"Boleh-boleh saja pemerintah mengusulkan pasal penghinaan presiden ada lagi di dalam UU. Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya, kata Tarman Azzam.
Masalahnya, lanjut mantan Ketua Umum PWI Pusat ini, harus jelas batasan umumnya dan jangan sampai menjadi pasal karet sehingga mengaburkan makna kritik dan penghinaan.
"Kalau hanya merumuskan pasal penghinaan kepada presiden, menurut saya pekerjaan paling mudah. Tapi alat ukurnya seperti apa, dan sosialisasinya bagaimana. Sesuai dengan kondisi sekarang, memang sulit membedakan penghinaan dengan kritikan?," pungkas Tarman Azzam. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut