PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi

PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Februari mendatang berlangsung secara secara hybrid di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: Humas Dewan Pers

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) sebagai rangkaian kegiatan menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang diperingati di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari 2022.

Kali ini, PWI membahas isu bidang energi dan pertambangan dalam diskusi yang digelar selama tiga sesi di Jakarta, pada Rabu (19/1).

Diskusi pada sesi pertama dan kedua mengkaji transisi energi dan perubahan iklim. Sesi terakhir fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebanyak tujuh narasumber hadir menguliti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba hasil revisi saat diskusi sesi ketiga.

Mereka mengkaji peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah (pemda) yang tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba setelah tersentralisasi di pusat.

Dirjen Minerba periode 2005-2008 Simon F. Sembiring dalam forum itu mengkritisi terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020. Revisi aturan itu dinilai menjadi sebuah kemunduran.

”Tidak mungkin pengelolaan sumber daya alam tambang dilakukan semua oleh pemerintah pusat. Itu omong kosong,” ucapnya.

Simon kemudian menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan dalam UU Nomor Tahun 2020 yang rancu.

PWI Pusat menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) sebagai rangkaian kegiatan menuju Hari Pers Nasional atau HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News