PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi

Pasal 6 Ayat 1(f) menyatakan pemerintah pusat berwenang menetapkan wilayah pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi dan berkonsultasi dengan DPR RI.
Sementara itu, Pasal 6 Ayat 1(t) menyinggung kewajiban meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan usaha pertambangan.
Dia menyebut bunyi ayat 1 sub f dan sub t menunjukkan ada kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola usaha pertambangan yang telah dihapus pada Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Hal itu menunjukkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 ini tidak konsisten,” kata Simon.
Kerancuan juga terdapat pada Pasal 8A, yang berbunyi (1) "Menteri menetapkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel".
Kemudian ayat (3) berbunyi "Rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: Rencana pembangunan nasional, dan e. Rencana pembangunan daerah".
”Hal itu menunjukkan ada ketergantungan pemerintah pusat (menteri) kepada pemerintah daerah,” ujar Simon, seraya mengajak para pengambil keputusan untuk berpikir lebih jernih.
Simon selanjutnya menyinggung Pasal 4 dan Pasal 35 UU Minerba. Beleid aturan itu menyatakan semua perizinan usaha pertambangan berada di pemerintah pusat.
PWI Pusat menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) sebagai rangkaian kegiatan menuju Hari Pers Nasional atau HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari.
- Damai Bethany
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Akademisi Nilai Konsesi Tambang untuk UMKM & Koperasi Wujud Keadilan Ekonomi