PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel di Makassar
Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Berdasar SK Gubernur tahun 1997, Kantor PWI Sulsel di Jalan A. Pettarani 31 Makassar, memiliki riwayat panjang.
Kantor itu dibangun khusus oleh pemerintah provinsi untuk ditempati PWI Sulsel.
Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.
Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1 Makassar yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.
Dasar hukum kantor PWI sekarang adalah SK Gubernur Sulsel Nomor 371 Tahun 1997 ditandatangani Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.
Gedung kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP Sulsel dengan alasan yang belum begitu jelas.
Dari pertemuan tersebut, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel.
Ketua PWI Pusat Atal Depari memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel yang berada di Makassar
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu