PWI Pusat Imbau Pers tidak Ungkap Identitas Pasien Virus Corona
Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan. Pasal 17 huruf h berbunyi: “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…”
PWI juga mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan.
Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sum-ber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.
“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami meng-ingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” pungkas Atal. (jpnn)
PWI Pusat menilai ada beberapa media massa yang pemberitaannya terkait virus corona sudah keluar dari koridor peraturan kode etik pers.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bamsoet Dorong Wartawan Tingkatkan Skill Agar Tak Kalah Bersaing dengan Para Buzzer
- PWI Pusat
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
- DK PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Oknum Pengurus Menyalahgunakan Dana Hibah BUMN Untuk UKW
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dapat Penghargaan dari PWI