PWI Tolak Salah Satu Aturan dalam Draf RUU Cipta Kerja

PWI Tolak Salah Satu Aturan dalam Draf RUU Cipta Kerja
Ketua PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, Atal mendukung uji kompetensi wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "PWI akan usulkan agar UKW dan verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini," ujar Atal.

Menurut dia, Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan. Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers sehingga selain berbadan hukum juga wajib terverifikasi. "Namun, verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai," ujar Atal. (antara/jpnn)

Di sisi lain, Atal S Depari mendukung verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News