PWJ: Tindak Tegas Polisi yang Mengintimidasi Wartawan!
jpnn.com - JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah mengintimidasi empat jurnalis saat meliput laga final Piala Presiden 2015 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10).
Empat orang jurnalis itu adalah Muhammad Subadri Arifqi (SCTV-Indosiar), Faiq Hidayat (merdeka.com), Munzir (Aktual.com) dan Habibi (Suara.com).
Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan, perbuatan aparat kepolisian itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
“Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun,” tandas Bowo, panggilan akrab Ketua Umum PWJ, Senin (19/10).
Sebagai aparat penegak hukum, ujar Bowo, pihak kepolisiaan seharusnya memahami peraturan hukum yang berlaku. Bukan malah sebalikya, tidak tahu aturan hukum.
Karena itu PWJ mendesak kepolisian menindak oknum anggotanya yang terbukti melakukan intimidasi terhadap empat jurnalis tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah mengintimidasi empat jurnalis saat meliput laga final Piala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan