PWJ: Tindak Tegas Polisi yang Mengintimidasi Wartawan!
jpnn.com - JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah mengintimidasi empat jurnalis saat meliput laga final Piala Presiden 2015 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10).
Empat orang jurnalis itu adalah Muhammad Subadri Arifqi (SCTV-Indosiar), Faiq Hidayat (merdeka.com), Munzir (Aktual.com) dan Habibi (Suara.com).
Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan, perbuatan aparat kepolisian itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
“Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun,” tandas Bowo, panggilan akrab Ketua Umum PWJ, Senin (19/10).
Sebagai aparat penegak hukum, ujar Bowo, pihak kepolisiaan seharusnya memahami peraturan hukum yang berlaku. Bukan malah sebalikya, tidak tahu aturan hukum.
Karena itu PWJ mendesak kepolisian menindak oknum anggotanya yang terbukti melakukan intimidasi terhadap empat jurnalis tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah mengintimidasi empat jurnalis saat meliput laga final Piala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap