PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya
![PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/15/larangan-bertransaksi-kripto-di-china-rupanya-tidak-menular-beno.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
Mereka juga menyatakan kripto dilarang di bawah hukum Islam.
Fatwa sendiri adalah pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut ‘bahtsul masail’.
Perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur hadir dalam bahtsul masail tersebut.
Diskusi itu digelar lantaran aset kripto telah melonjak di Indonesia selama setahun terakhir.
Ditambah lagi, Indonesia juga rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia, dan memiliki industri kripto yang berkembang pesat.
Sebuah laporan dari Coinformant menyatakan bahwa sepanjang 2021 orang yang mengakses informasi terkait kripto menanjak hingga 1,772 persen.
Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, Indonesia memiliki sekitar 6,5 juta investor kripto pada Mei tahun ini.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
- Senator Yakin Danantara Bisa Naikkan Perekomian Indonesia Hingga 8 Persen
- Bahlil Harap Danantara Bisa Biayai Investasi Hilirisasi
- Hipmi Nilai UU Minerba jadi Angin Segar untuk UMKM
- Arsjad Rasjid Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Berkembang Lebih Cepat
- Soal Danantara, Pengamat: Ide Baik tetapi Berisiko Tinggi
- Pilih Trading atau Investasi? Upbit Indonesia Berikan Panduan untuk Strategi Kripto yang Tepat