PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 21:57 WIB

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
Angka itu, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas.
"Itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam," kata dia.
Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset kripto dianggap melanggar hukum dan haram,” jelasnya. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan