PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 21:57 WIB
Angka itu, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas.
"Itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam," kata dia.
Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset kripto dianggap melanggar hukum dan haram,” jelasnya. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal