Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
Jumat, 12 April 2013 – 16:13 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang fraksi-fraksinya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurutnya, para pimpinan partai nasional tidak memberikan arahan ketika berlangsungnya pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Di DPR Aceh itu ada fraksi-fraksi partai nasional antara lain Partai Demokrat, Golkar, PDIP, Hanura, PPP, disamping fraksi-fraksi partai lokal. Pertanyaan saya, kenapa tidak ada arahan dari pimpinan partai nasional ketika membahas bendera dan lambang Aceh," tanya Hajriyanto Y Thohari, usai melantik 7 Anggota MPR PAW di kompleks Parlemen, Senayanh, Jakarta, Jumat (12/4).
Menurutnya, ketika Qanun tersebut disahkan, barulah banyak pihak bereaksi. Seharusnya, lanjut Hajriyanto, ketetapan itu bisa dihindari jika tidak ada kesepakatan secara aklamasi di DPR Aceh.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya