Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan

Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang fraksi-fraksinya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurutnya, para pimpinan partai nasional tidak memberikan arahan ketika berlangsungnya pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Di DPR Aceh itu ada fraksi-fraksi partai nasional antara lain Partai Demokrat, Golkar, PDIP, Hanura, PPP, disamping fraksi-fraksi partai lokal. Pertanyaan saya, kenapa tidak ada arahan dari pimpinan partai nasional ketika membahas bendera dan lambang Aceh," tanya Hajriyanto Y Thohari, usai melantik 7 Anggota MPR PAW di kompleks Parlemen, Senayanh, Jakarta, Jumat (12/4).

Menurutnya, ketika Qanun tersebut disahkan, barulah banyak pihak bereaksi. Seharusnya, lanjut Hajriyanto, ketetapan itu bisa dihindari jika tidak ada kesepakatan secara aklamasi di DPR Aceh.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News