Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
Jumat, 12 April 2013 – 16:13 WIB
"Setidak-tidaknya partai nasional di luar partai lokal, bersikap resisten dengan menolak bersepakat. Misalnya jika keputusan diambil melalui voting, seharusnya fraksi-fraksi partai nasional tidak memberikan kesepakatan," ujar Hajriyanto.
Tapi saat ini semua proses di DPRA sudah terjadi. MPR meminta Pemerintah melakukan langkah aktif untuk mendapatkan solusi terbaik dari masalah ini.
"Pemerintah harus sesegera mungkin melakukan dialog yang intensif dengan masyarakat, terutama Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berkenaan dengan pengibaran bendera yang mirip dengan Gerakan Aceh Merdeka," kata politisi Partai Golkar itu.
Dijelaskannya, sah-sah saja setiap daerah memiliki lambang dan bendera. Tapi, yang menjadi masalah bukanlah soal Aceh memiliki bendera, melainkan karena bendera yang diputuskan dalam Qanun mirip dengan bendera yang dipakai gerakan separatis, GAM.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai