Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:14 WIB
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh sudah mencapai 90 persen. Namun, pengesahannya terpaksa ditunda karena dewan sedang konsentrasi membahas APBA 2013. DPR Aceh, kata Adnan, akan berusaha lebih lembut dalam pembahasan nanti. Sehingga tidak memunculkan reaksi penolakan terhadap bendera Aceh."Kalau lambang sudah tidak ada penolakan. Terkait bendera ini, kita akan tampung semua pendapat,"kata dia.
"Kita konsentrasi dulu pada APBA 2013. Setelah itu baru kita Paripurnakan,"ujar Adnan didampingi Nurzahri, Wakil Ketua Komisi A.
Baca Juga:
Sementara waktu, Kata Adnan, proses pembahasan Qanun Lambang dan Bendera Aceh dapat dikatakan memasuki tahap cooling down. Masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia