Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:14 WIB

Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh sudah mencapai 90 persen. Namun, pengesahannya terpaksa ditunda karena dewan sedang konsentrasi membahas APBA 2013. DPR Aceh, kata Adnan, akan berusaha lebih lembut dalam pembahasan nanti. Sehingga tidak memunculkan reaksi penolakan terhadap bendera Aceh."Kalau lambang sudah tidak ada penolakan. Terkait bendera ini, kita akan tampung semua pendapat,"kata dia.
"Kita konsentrasi dulu pada APBA 2013. Setelah itu baru kita Paripurnakan,"ujar Adnan didampingi Nurzahri, Wakil Ketua Komisi A.
Baca Juga:
Sementara waktu, Kata Adnan, proses pembahasan Qanun Lambang dan Bendera Aceh dapat dikatakan memasuki tahap cooling down. Masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir