Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:14 WIB
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh sudah mencapai 90 persen. Namun, pengesahannya terpaksa ditunda karena dewan sedang konsentrasi membahas APBA 2013. DPR Aceh, kata Adnan, akan berusaha lebih lembut dalam pembahasan nanti. Sehingga tidak memunculkan reaksi penolakan terhadap bendera Aceh."Kalau lambang sudah tidak ada penolakan. Terkait bendera ini, kita akan tampung semua pendapat,"kata dia.
"Kita konsentrasi dulu pada APBA 2013. Setelah itu baru kita Paripurnakan,"ujar Adnan didampingi Nurzahri, Wakil Ketua Komisi A.
Baca Juga:
Sementara waktu, Kata Adnan, proses pembahasan Qanun Lambang dan Bendera Aceh dapat dikatakan memasuki tahap cooling down. Masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel