Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda

Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Tujuan bendera dan lambang Aceh dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang bendera dan lambang Aceh, diantaranya untuk melambangkan syiar Islam. Meningkatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dan meningkatkan ketentraman serta ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh.

Kemudian untuk menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh. Bendera Aceh merupakan sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (*)

BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News