Qanun Lambang dan Bendera Aceh Ditunda
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:14 WIB
Tujuan bendera dan lambang Aceh dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang bendera dan lambang Aceh, diantaranya untuk melambangkan syiar Islam. Meningkatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dan meningkatkan ketentraman serta ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh.
Kemudian untuk menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh. Bendera Aceh merupakan sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (*)
BANDAACEH--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran