Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
"Jadi, saya memahami apa yang dirasakan masyarakat Aceh karena itu semua merupakan dinamika politik. Yang penting bagaimana menjadi pelajaran bagi semua kita untuk kepentingan rakyat Aceh," paparnya lagi. Namun demikian, Ryass mengimbau semua pihak yang terlibat dalam Pemilukada di Aceh untuk berjiwa besar dan sekaligus mengormati hukum.
"Dua hal kalau ditanya kepada saya tentang proses pemilukada di Aceh, yakni marilah tegakkan demokrasi semurni mungkin dan tegakkan hukum secara konsisten," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan kerja besar dan berharap gelaran Pemilukada lima tahun berlangsung sukses sehingga menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia.
Terkait sangketa Pemilukada, jika nantinya calon independen tidak ada, maka sebut Ryas Rasyid, tuntutan dapat diajukan ke KIP bukan ke MK. Hal itu dikarenakan tugas KIP yang memasukkan ketentuannya.
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen
BERITA TERKAIT
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01