Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
"Tahapan-tahap an itu kan di KIP, jadi jika ketentuann calon perseorangan untuk menuntut tujukan ke mereka," demikian Ryaas.
Masih menyoal dibatalkannya calon independen dalam Pemilukada mendatang, Ketua SATMA PP Kota Langsa, Edi Saputra mengemukakan, untuk menghindari hal-hal buruk bagi proses demokrasi, sepertinya sangat tepat diminta pendapat rakyat dalam bentuk referendum. Pelaksanaan referendum terkait calon perseorangan tersebut itu sendiri, merespon kebuntuan politik antara KIP dengan DPR Aceh.
“Satu-satunya solusi konkrit dan cerdas adalah referendum,” ujar Edi yang juga menjabat Ketua DPW PRA Langsa.
Dia menambahkan, beda pendapat antara KIP dengan DPR Aceh sudah lari dari subtansi nilai dan azas demokrasi itu sendiri. Kedua lembaga ini lebih menunjukan sikap kekuasannya, dengan menjauhkan sikap musyawarah dan mufakat. Dan akhirnya, KIP tetap pendapatnya, bahwa mareka sudah bekerja sesuai dengan amanah undang-undang, sementara DPR Aceh tetap bersikukuh dengan sikapnya.
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024