Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret

Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
"Tahapan-tahap an itu kan di KIP, jadi jika ketentuann calon perseorangan untuk menuntut tujukan ke mereka," demikian Ryaas.

Masih menyoal dibatalkannya calon independen dalam Pemilukada mendatang, Ketua SATMA PP Kota Langsa, Edi Saputra mengemukakan, untuk menghindari hal-hal buruk bagi proses demokrasi, sepertinya sangat tepat diminta pendapat rakyat dalam bentuk referendum. Pelaksanaan referendum terkait calon perseorangan tersebut itu sendiri, merespon kebuntuan politik antara KIP dengan DPR Aceh.

“Satu-satunya solusi konkrit dan cerdas adalah referendum,” ujar Edi yang juga menjabat Ketua DPW PRA Langsa.

Dia menambahkan, beda pendapat antara KIP dengan DPR Aceh sudah lari dari subtansi nilai dan azas demokrasi itu sendiri. Kedua lembaga ini lebih menunjukan sikap kekuasannya, dengan menjauhkan sikap musyawarah dan mufakat. Dan akhirnya, KIP tetap pendapatnya, bahwa mareka sudah bekerja  sesuai dengan amanah undang-undang, sementara DPR Aceh tetap bersikukuh dengan sikapnya.

BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News