Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
“Kalau mayoritas rakyat memilih calon perseorangan ada maka KIP harus mengakomodir, demikian juga sebaliknya,” ujar Edi lagi.
Sementara itu, Ketua FPRM Aceh, Nasruddin mengatakan pasca DPR Aceh memutuskan menolak calon perseorangan membuka polimik baru akan konflik politik di Aceh. Ditambah lagi bila KIP Aceh tidak mengindahkan terhadap putusan itu, dimana KIP akan bersikukuh dengan pendapatnya pemilukada Aceh kali ini tetap memberi peluang calon independen untuk ikut. "Pastinya harus ada refendum bagi calon independen," ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Juni lalu tatkala qanun itu belum diketok palu di DPRA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan panitia khusus (pansus) DPRA yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, agar materi qanun tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Ya kita tunggu aja. Tapi prinsipnya, qanun itu di luar yang diatur istimewa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di Jakarta, 21 Juni 2011.
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka