Qanun Wajib Merujuk Aturan di Atasnya
jpnn.com - JAKARTA - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Aceh kini lagi resah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mengundangkan Qanun Pertambangan. Dengan terbitnya qanun tersebut, pemegang IUP harus membayar pajak ganda kepada pemerintah.
Salah satu isi qanun ini, mengatur dana kompensasi yang harus diberikan pengusaha tambang yang besarnya mulai dari 2,5 persen untuk batubara di bawah 5100 kalori per kilogram (kg) hingga sebesar 6,6 persen untuk batubara di atas 6100 kalori per kg.
Dana kompensasi itu jelas memberatkan pengusaha. Pasalnya, dengan terbitnya qanun tersebut, pengusaha harus setor dana ke pemerintah pusat maupun ke pemerintah Aceh lebih dari 12 persen, termasuk di dalamnya dana corporate social responsibility (CSR) sebesar 1 sampai 2 persen.
Keberatan pengusaha itu tentu bisa dimaklumi. Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengharuskan pengusaha tambang batubara membayar royalti sebesar 5 persen .
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini menjadi pengamat pertambangan Simon F Sembiring menilai, penerapan aturan di daerah terutama berkaitan dengan keuangan, tidak bisa lebih tinggi atau melebihi apa yang sudah ditetapkan di undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Perda itu tidak bisa melebihi angka yang sudah ditentukan di PP, misal yang sudah ditentukan royalti ditetapkan 5 persen, tidak bisa melebihi itu. Itu dasarnya,” tegas Simon, kepada wartawan.
Ia mengingatkan, khusus minerba, termasuk pertambangan batubara, sudah diatur dalam UU Minerba sementara dalam urusan pajak sudah ada UU Pajak, UU PNBP. Jadi, setiap pungutan di daerah mengacu ke sana.
“Setiap aturan di daerah, harus disetujui dulu pemerintah pusat apalagi jika menyangkut keuangan. Saya tidak bisa bicara besaran angka dulu tapi dari substansinya begitu,” tegas Simon.
Alhasil, jika belum disetujui pemerintah pusat, maka setiap aturan di daerah yang berkaitan dengan keuangan tidak bisa dilaksanakan. Ia menyebut, selama ini produk turunan dari undang-undang memang selalu bermasalah, mulai dari sisi PP, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah.
JAKARTA - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Aceh kini lagi resah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mengundangkan Qanun Pertambangan.
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek