Qanun Wajib Merujuk Aturan di Atasnya

Qanun Wajib Merujuk Aturan di Atasnya
Qanun Wajib Merujuk Aturan di Atasnya

“UU tidak pernah ada salah, selalu turunannya yang salah. Implementasi tingkat Permen, Perda. Soal yang ini juga belum tentu disetujui pemerintah pusat karena urusan pertambangan nanti akan dibahas Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, juga Menteri Keuangan. Kalau belum disetujui, perda itu tentu tidak sah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pertambangan. Di Pasal 62 ayat (1) Raqan Pertambangan disebutkan, Pemerintah Aceh menetapkan dana kompensasi atas operasi produksi sumber daya mineral logam dan batubara pada pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi.

Sementara di ayat (4) disebutkan Besaran Dana Kompensasi atas operasi produksi Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara dibagi masing-masing: (a) Pemerintah Aceh sebesar 40% ; (b) Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil sebesar 40% ; dan (c)Pemerintah Kabupaten/Kota bukan penghasil sebesar 20%.

Di ayat (5) disebutkan    Besaran Dana Kompensasi untuk Pemerintah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibagi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada kecamatan penghasil. Kemudian ayat (6) Besaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk program/kegiatan.(sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Aceh kini lagi resah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mengundangkan Qanun Pertambangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News