Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Selasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
MK juga menilai, para pembuat Undang Undang Pemilu telah berpikir agak mundur dengan penetapan empat pasal tersebut. Alasannya, hasil survei maupun quick count adalah hasil metodologis ilmiah, sepanjang itu tidak bertendensi merugikan kandidat lain.
Selain itu, menyangkut hasil quick count yang dirilis lembaga survei, sejak awal sudah diketahui oleh publik bahwa hasil survei bukanlah hasil yang resmi. Publik selama ini selalu sadar dan tahu bahwa hasil resmi nanti pasti akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diakui UUD 1945. "Tidak ada data akurat yang menyatakan bahwa lembaga survei itu meresahkan masyarakat, kalaupun ada, masih bisa dihitung dengan jari," tambah Maruarar.
Selain itu, ketentuan penghitungan cepat yang baru bisa dipublikasikan sehari setelah pemilu dinilai tidak sesuai dengan hakikat penghitungan cepat. Hasil penghitungan cepat juga dipandang tidak akan memengaruhi pilihan pemilih karena pemilu sudah berlangsung. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemuatan putusan itu dalam lembaran negara dengan sebagaimana mestinya.
Putusan yang mengabulkan sebagian uji materi tentang larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan hasil penghitungan cepat pada hari pemilu itu tidak diputuskan secara bulat oleh hakim konstitusi."Tiga di antara sembilan hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, dan M. Arsyad Sanusi.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret