Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
 

MK juga menilai, para pembuat Undang Undang Pemilu telah berpikir agak mundur dengan penetapan empat pasal tersebut. Alasannya, hasil survei maupun quick count adalah hasil metodologis ilmiah, sepanjang itu tidak bertendensi merugikan kandidat lain.

 

Selain itu, menyangkut hasil quick count yang dirilis lembaga survei, sejak awal sudah diketahui oleh publik bahwa hasil survei bukanlah hasil yang resmi. Publik selama ini selalu sadar dan tahu bahwa hasil resmi nanti pasti akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diakui UUD 1945. "Tidak ada data akurat yang menyatakan bahwa lembaga survei itu meresahkan masyarakat, kalaupun ada, masih bisa dihitung dengan jari," tambah Maruarar.

 

Selain itu, ketentuan penghitungan cepat yang baru bisa dipublikasikan sehari setelah pemilu dinilai tidak sesuai dengan hakikat penghitungan cepat. Hasil penghitungan cepat juga dipandang tidak akan memengaruhi pilihan pemilih karena pemilu sudah berlangsung. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemuatan putusan itu dalam lembaran negara dengan sebagaimana mestinya.

 

Putusan yang mengabulkan sebagian uji materi tentang larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan hasil penghitungan cepat pada hari pemilu itu tidak diputuskan secara bulat oleh hakim konstitusi."Tiga di antara sembilan hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, dan M. Arsyad Sanusi.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News