Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
 

Pada pendapatnya, Sodiki dan Akil menyatakan tidak mustahil bahwa sebagian survei dibiayai partai-partai yang dananya besar, baik menjelang pemilu maupun masa tenang." Data quick count tersebut sedikit banyak mampu mengubah opini publik.

 

Selain itu, pembatasan lembaga survei pada masa tenang adalah demi menghormati publik. Layaknya pembersihan atribut partai pada hari tenang, lembaga survei juga harus menghomati hak dan kebebasan orang lain. "Pembatasan itu masih bersifat adil dan tidak diskriminatif," kata Arsyad.

 

Akil menilai, hasil quick count yang diumumkan pada hari pemungutan suara juga berpotensi mengusik kerawanan sosial tatkala yang diumumkan ternyata berbeda dengan hasil resmi perolehan suara kontestan pemilu. Terlebih tatkala selisih suara yang diperoleh kontestan-kontestan sangat tipis, yaitu lebih kecil atau sama dengan margin of error dari penyelenggara-penyelenggara survei, jajak pendapat, atau quick count.

 

Dalam kasus-kasus seperti itu, potensi konflik dan terganggunya ketertiban masyarakat menjadi sangat besar. "Lagi-lagi, negara dihadapkan bagaimana memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban dalam tata hubungan kemasyarakatan," kata Akil. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat bukanlah milik orang per orang atau golongan tertentu, tetapi dambaan dan milik seluruh masyarakat yang beradab.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News