Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
 

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan menyatakan menghormati putusan MK. Tapi, dia tidak bisa menutupi ekspresi kekecewaannya. "Mudah-mudahan, putusan MK itu tidak memperparah kondisi menjelang hari pemungutan suara," ujarnya.

 

Menurut dia, pengaturan itu sebenarnya sekadar mendorong proses cooling down di masa tenang pascamusim kampanye pemilu agar terbangun suasana yang lebih kondusif. "UU hanya mengatur waktu untuk mem-publish, bukan kegiatan surveinya yang dilarang," ujarnya.

 

Begitu juga, imbuh Ferry, dengan kegiatan quick count. "Bukan kegiatan quick count yang dilarang, tapi ada pengaturan kapan bisa memublikasikannya, yaitu tidak pada hari yang sama," jelas legislator dari Partai Golkar itu.

 

Ferry berharap media massa dapat memilah publikasi hasil survei di masa tenang agar tidak terjebak pada hasil survei yang cenderung berpihak kepada peserta pemilu tertentu. "Teman-teman media harus lebih berhati-hati," sarannya.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News