Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Selasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan menyatakan menghormati putusan MK. Tapi, dia tidak bisa menutupi ekspresi kekecewaannya. "Mudah-mudahan, putusan MK itu tidak memperparah kondisi menjelang hari pemungutan suara," ujarnya.
Menurut dia, pengaturan itu sebenarnya sekadar mendorong proses cooling down di masa tenang pascamusim kampanye pemilu agar terbangun suasana yang lebih kondusif. "UU hanya mengatur waktu untuk mem-publish, bukan kegiatan surveinya yang dilarang," ujarnya.
Begitu juga, imbuh Ferry, dengan kegiatan quick count. "Bukan kegiatan quick count yang dilarang, tapi ada pengaturan kapan bisa memublikasikannya, yaitu tidak pada hari yang sama," jelas legislator dari Partai Golkar itu.
Ferry berharap media massa dapat memilah publikasi hasil survei di masa tenang agar tidak terjebak pada hasil survei yang cenderung berpihak kepada peserta pemilu tertentu. "Teman-teman media harus lebih berhati-hati," sarannya.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret