Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Selasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Pemohon uji materi, Ketua AROPI Denny J.A., melihat putusan MK itu sebagai kemenangan akademik. "Mulai hari ini lembaga survei dan TV boleh membuat quick count pada hari pemilu. Lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya pada hari tenang, dan tidak ada sanksi pidana untuk itu," ujar Denny setelah sidang putusan.
Kendati demikian, jika ada lembaga survei yang melakukan kebohongan publik, masih bisa dipidana dengan KUHP. Karena itulah, menurut Denny, tidak perlu aturan lain yang mengaturnya. (bay/pri/kim)
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret