Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
 

Pemohon uji materi, Ketua AROPI Denny J.A., melihat putusan MK itu sebagai kemenangan akademik. "Mulai hari ini lembaga survei dan TV boleh membuat quick count pada hari pemilu. Lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya pada hari tenang, dan tidak ada sanksi pidana untuk itu," ujar Denny setelah sidang putusan.

 

Kendati demikian, jika ada lembaga survei yang melakukan kebohongan publik, masih bisa dipidana dengan KUHP. Karena itulah, menurut Denny, tidak perlu aturan lain yang mengaturnya. (bay/pri/kim)
Berita Selanjutnya:
KPU Gelar Indomorvosa

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News