Quick Count Tidak Bisa Batalkan Putusan KPU

Quick Count Tidak Bisa Batalkan Putusan KPU
Quick Count Tidak Bisa Batalkan Putusan KPU

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menyatakan bahwa sebuah keputusan lembaga negara pada prinsipnya benar sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Hal itu dikatakan Irman guna menyikapi pro dan kontra terkait pernyataan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi yang menilai hasil hitung suara pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah jika tidak sesuai dengan hitung cepat yang dia lakukan.

"Sepanjang tidak ada putusan pengadilan membatalkan sebuah putusan lembaga negara, maka putusan tersebut adalah benar. Dalam konteks pilpres, hitungan yang sah itu ada di KPU dan hasil hitung cepat tidak bisa membatalkan putusan KPU," kata Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/7).

Kalau ada dugaan kesalahan penghitungan KPU, lanjutnya, maka penyelesaian di MK. "Jadi, tunggu saja hasil hitungan KPU. Tim sukses tidak perlu juga berhantam," ujarnya.

Lebih lanjut Irman menegaskan, sebenarnya wajar bila dalam penyelenggaraan pilpres oleh KPU masih banyak kekurangan. "Pilpres langsung ini masih terlalu muda usia, jadi wajar saja terjadi berbagai kekurangan," tegasnya.

Dia justru mengkritisi salah satu dari pertanyaan lembaga survei yang bertanya ke responden dengan pertanyaan andai  Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hasilnya, 30 persen responden menjawab akan bikin ribut jika duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu kalah.

"Boleh saja pertanyaan seperti itu diajukan, tapi hasilnya tidak boleh diumumkan ke publik karena sudah mengarah kepada provokasi," pungkas Irman.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menyatakan bahwa sebuah keputusan lembaga negara pada prinsipnya benar sampai ada putusan pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News