Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Dari data dan fakta tersebut, kita dapat melihat sekelumit tantangan untuk membuat sektor militer menjadi lebih bersih. KPK yang menjadi salah satu lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi menjadi andalan masyarakat.

Oleh sebab itu, keterbukaan antara TNI dan KPK merupakan hal yang urgen. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sesuai dengan ketentuan, semua pihak wajib menghormati Putusan MK yang final and binding (bersifat final dan mengikat) terhadap seluruh pihak terkait.

Pertanyaannya kini, seberapa jauh kewenangan ini dapat diimplementasi secara harmonis dan bagaimana dampak dari putusan terhadap kewenangan yang dapat diatur dalam UU maupun dalam prakteknya.

Kewenangan Prosekusi Korupsi Militer

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, KPK berwenang untuk menangani kasus korupsi baik di peradilan militer maupun umum yang artinya dalam perkara koneksitas. Jika ditelaah lebih jauh, kewenangan ini sebenarnya termasuk juga bahwa KPK dapat melakukan pencegahan, monitoring, penindakan, hingga koordinasi-supervisi.

Dalam ketentuan, KPK memang difungsikan untuk mengkoordinasikan program pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Selama ini, kewenangan ini masih berjalan dan bukan pertama kali juga KPK mengusut kasus korupsi di bidang militer atau pertahanan.

Kasus korupsi di tubuh TNI atau bidang militer ini juga pernah ditangani dan menguak ke publik. Kasus-kasus tersebut seperti kasus Pengadaan Helikopter HW-101, kemudian kasus korupsid dana fasilitas TNI AL (2015), kasus korupsi Alutsista TNI AL yang hingga saat ini masih dalam pengembangan, kasus korupsi dana pensiun TNI, dan kasus dugaan korupsi proyek Satelit Kementerian Pertahanan (2022).

Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi sebuah jawaban atas polemik yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu dimana KPK saat itu menangani kasus Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News