Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Alhasil, kini Cina menjadi negara yang dinilai mampu untuk berkomitmen secara berkelanjutan dalam pemberatasan korupsi, terlepas dari kepentingan apapun dibaliknya.
China menjadi pelajaran berharga bagaimana keseriusan untuk memberantas penyakit yang dapat melemahkan suatu negara.
Kita sebagai masyarakat tentu berharap bahwa tata kelola TNI maupun sistem Pertanahan dapat dijalankan dengan penerapan good governance dan profesional berintegritas.
Keterbukaan tetap diutamakan sebagaimana kepentingan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan dan efektivitasnya; namun tetap memperhatikan kepentingan kerahasiaan militer untuk pertahanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dengan begitu citra TNI maupun KPK akan makin membaik, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi pintu masuk TNI untuk meningkatkan citra integritas dan akuntabilitas publik dan mengubah citra “eksklusivitas” atau ketertutupannya.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi sebuah jawaban atas polemik yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu dimana KPK saat itu menangani kasus Basarnas.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ada Agenda yang Terjadwal di PDIP, Hasto Minta Pemeriksaan KPK Ditunda
- KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat