R dan Keluarga Datangi Rumah Pacar, Niat Mau Lamaran, Malah Berujung Pahit

jpnn.com, LEBONG - Dua remaja berinisial R, 16, dan A, 16, warga Kecamatan Lebong ditangkap polisi atas dugaan tidak asusila terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, 14. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander mengungkapkan kejadian tersebut berawal ketika R dan keluarga berniat untuk melamar korban.
Namun, sebelum terjadi lamaran tersebut, keluarga korban menanyakan apakah sebelumnya pernah "berhubungan" dengan pelaku.
Mendapat pertanyaan tersebut, korban mengaku pernah berbuat terlarang dengan pelaku R, saat itu juga keluarga pelaku membatalkan lamaran tersebut.
“Akibat pembatalan itu, kemudian pengakuan korban kepada keluarga telah berhubungan badan dengan R. Maka keluarga korban memilih melaporkan pelaku R kepada polisi,” ujarnya.
Menurut Kanit, setelah ada laporan tersebut kemudian pihaknya mengamankan pelaku R. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari korban.
Mirisnya, selain dengan R, korban rupanya juga pernah melakukan hubungan intim dengan pria lain yakni A.
“Antara R dan korban ini sempat renggang, karena renggang inilah membuat korban juga menjalin hubungan asmara dengan A. Bahkan hubungan A dan korban hanya dua hari, tetapi mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Dua remaja berinisial R, 16, dan A, 16, warga Kecamatan Lebong diamankan atas dugaan tidak asusila terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, 14.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!