RA Akhirnya Tertangkap, AKBP Imron Menyampaikan Peringatan Keras
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:15 WIB

RA (kedua dari kiri), pelaku tawuran di Jakarta Timur yang buron selama dua tahun saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
"Rekan-rekan yang sering tawuran di Jakarta Timur bahwa polisi Jaktim khususnya tidak ada ampun bagi sekelompok orang atau seseorang yang sering melakukan tawuran, akan kami tindak habis, akan kami kejar," ujar Imron.
Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RA (34), simak penjelasan lengkap AKBP Imron Ernawan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja