RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
jpnn.com, BEKASI - Tim dari Polres Metropolitan Bekasi Kota meringkus RA (25) di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
RA merupakan tersangka bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus menyimpan barang haram itu di tempat sampah untuk mengelabui petugas.
"Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung," Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, di Bekasi, Sabtu (3/7).
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Menurut Kombes Suprijadi, penangkapan RA dilakukan setelah jajarannya mencium adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja yang melibatkan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku RA ingin melakukan transaksi. Polisi memantau pergerakannya dari jarak jauh.
Begitu tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, pelaku yang turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan langsung disergap.
"Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti," ucapnya.
Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan kronologis penangkapan RA di Pulogadung, Jakarta Timur.
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar