RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Minggu, 04 Juli 2021 – 10:32 WIB
Setelah diinterogasi, RA akhirnya mengaku hendak melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial R yang hingga kini masih buron.
Tersangka RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.
"Jadi, pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," kata Kapolres.
Suprijadi mengatakan, barang bukti ganja itu disimpan R di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 144 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan kronologis penangkapan RA di Pulogadung, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin