RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka berinisial RA, 23, itu polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (26/11) siang.
Dia menyebutkan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu hotel di Jalan Riau.
“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Dari penangkapan tersebut, ujar dia, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram dikemas dalam plastik teh hijau dan satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di dalam tas.
Kepada penyidik, katanya, tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut.
Setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan, lanjutnya, tersangka mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.
Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024