RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi

RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah dan Kasatnarkoba Kompol Mario Ivanry memberikan keterangan kepada wartawan penangkapan tersangka pengedar 2 kilogram sabu-sabu di Jalan Nias, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/11/2022). Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka berinisial RA, 23, itu polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (26/11) siang.

Dia menyebutkan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu hotel di Jalan Riau.

“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Senin.

Dari penangkapan tersebut, ujar dia, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram dikemas dalam plastik teh hijau dan satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di dalam tas.

Kepada penyidik, katanya, tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut.

Setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan, lanjutnya, tersangka mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News