RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka berinisial RA, 23, itu polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (26/11) siang.
Dia menyebutkan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu hotel di Jalan Riau.
“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Dari penangkapan tersebut, ujar dia, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram dikemas dalam plastik teh hijau dan satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di dalam tas.
Kepada penyidik, katanya, tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut.
Setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan, lanjutnya, tersangka mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.
Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat