RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
Senin, 28 November 2022 – 21:04 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah dan Kasatnarkoba Kompol Mario Ivanry memberikan keterangan kepada wartawan penangkapan tersangka pengedar 2 kilogram sabu-sabu di Jalan Nias, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/11/2022). Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
“Penangkapan ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.(antara/jpnn)
Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba