RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi

RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah dan Kasatnarkoba Kompol Mario Ivanry memberikan keterangan kepada wartawan penangkapan tersangka pengedar 2 kilogram sabu-sabu di Jalan Nias, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/11/2022). Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

“Penangkapan ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.(antara/jpnn)

Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News