Raboyamin Gibran
Oleh: Dahlan Iskan
Kamis, 26 Oktober 2023 – 07:07 WIB
Siapa pun yang kelak menggugat konstitusi ke MK harus belajar dari Almas.
Dan yang terpenting: Almas membuat gugatan yang kalau dikabulkan tidak sampai membuat MK dianggap menggantikan DPR.
Dalam gugatan itu ia memohon agar batas 40 tahun itu diberi pengertian atau sudah berpengalaman jadi bupati/wali kota.
Dengan demikian putusan MK tetap sebatas hanya mengabulkan atau menolak. Tidak membuat sendiri. Dan ketika putusannya mengabulkan yang diuntungkan Gibran.
Almas tidak hanya mengalahkan adiknya. PSI pun kalah taktik dengannya.
Itulah perlunya pengacara hebat yang dilahirkan hari Rabu. (*)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sampai hari ini ia jadi berita besar. Dua sekaligus. Anaknya menang di Mahkamah Konstitusi: Gibran pun bisa memenuhi syarat maju sebagai cawapresnya Prabowo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra