Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung
Jika Dinyatakan Sah, Yusril Siap Ladeni Penyidik
Minggu, 19 September 2010 – 07:36 WIB
JAKARTA -- Pekan depan adalah pekan menentukan bagi tersangka biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan tersangka penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) plus dana hibah pilkada Jawa Barat Komjen Pol Susno Duadji. Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus dua gugatan uji materi yang mereka ajukan. "Saat ini kami tinggal menggelar RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, Red.) untuk penyampaian legal opinion dari para hakim. Kami sudah memvonis 174 kasus pilkada dan tinggal 19 kasus lagi. Jadi, kita sudah bisa konsentrasi menyelesaikan kasus judicial review," ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Uji materi Undang-Undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan Yusril akan diputus pada Rabu (22/9). Sedangkan uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno bakal diputus pada Jumat (24/9). "Itu adalah dua kasus yang menarik perhatian masyarakat," kata Ketua MK Mahfud MD kemarin (18/9).
Mahfud mengatakan, saat diperiksa penyidik Kejaksaan, Yusril menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi Sisminbakum. Alasannya, mantan Menkeh dan HAM itu menunggu putusan MK (Jawa Pos, 16/9). Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan kapan Jaksa Agung Hendarman Supandji diberhentikan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pekan depan adalah pekan menentukan bagi tersangka biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024