Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung

Jika Dinyatakan Sah, Yusril Siap Ladeni Penyidik

Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung
Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung
JAKARTA -- Pekan depan adalah pekan menentukan bagi tersangka biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan tersangka penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) plus dana hibah pilkada Jawa Barat Komjen Pol Susno Duadji. Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus dua gugatan uji materi yang mereka ajukan.

Uji materi Undang-Undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan Yusril akan diputus pada Rabu (22/9). Sedangkan uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno bakal diputus pada Jumat (24/9). "Itu adalah dua kasus yang menarik perhatian masyarakat," kata Ketua MK Mahfud MD kemarin (18/9).

Mahfud mengatakan, saat diperiksa penyidik Kejaksaan, Yusril menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi Sisminbakum. Alasannya, mantan Menkeh dan HAM itu menunggu putusan MK (Jawa Pos, 16/9). Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan kapan Jaksa Agung Hendarman Supandji diberhentikan.

"Saat ini kami tinggal menggelar RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, Red.) untuk penyampaian legal opinion dari para hakim. Kami sudah memvonis 174 kasus pilkada dan tinggal 19 kasus lagi. Jadi, kita sudah bisa konsentrasi menyelesaikan kasus judicial review," ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

JAKARTA -- Pekan depan adalah pekan menentukan bagi tersangka biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News