Rachel Maryam Bukan karena Pihak Ketiga

Rachel Maryam Bukan karena Pihak Ketiga
Rachel Maryam Bukan karena Pihak Ketiga
Apa sebab Rachel Maryam melakukan gugatan cerai ke suaminya, Muhammad  Akbar Pradhana, masih belum jelas. Namun, artis yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut menegaskan, gugatannya bukan karena adanya pihak ketiga. Melainkan sudah tidak ada kecocokan lagi.

Sebulan sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bintang film Belahan Jiwa itu telah bolak-balik konsultasi perihal rumah tangganya yang tak lagi harmonis. Kuasa hukum Rachel, Mohammad Joni menyatakan hal tersebut.. “Keduanya sering cek-cok di lingkungan rumahnya,” tukasnya. Sebagai kuasa hukum, Joni mengaku menerima kuasa sebulan lalu.

Aksi gugatan cerai juga tidak langsung berjalan mulus. Sebelumnya, niat bercerai selalu kandas lantaran di tentang keluarga. “Pengakuan dari beliau (Rachel, Red) mereka memang sudah sering adu mulut, dan mereka sudah beberapa kali sampai dimediasi oleh keluarga mereka sendiri. Yang akhirnya ketika saya ketemu dengan Rachel, dia meminta saya untuk secepatnya melayang gugatan cerai,” paparnya.

 

Joni menegaskan, pihaknya menyerahkan pengajuan cerai dengan dasar ada kesesuaian lagi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 9 tahun 1975 tentang cek-cok suami dan istri saja, serta anak. Tetapi kalau berkembang hal-hal yang lain masih memungkinkan nantinya,” jelasnya.

Disinggung tentang adanya H, pihak ketiga yang menjadi penyebab, Joni menyatakan hal tersebut tidak benar. “Tidak, Rachel tidak pernah ungkapkan itu. Dan tidak benar kalau ada pihak ketiga dari anggota DPR atau artis. Rachel kan banyak temannya. Dia juga punya jaringan yang luas, nggak mungkin itu,” pungkasnya.

Apa sebab Rachel Maryam melakukan gugatan cerai ke suaminya, Muhammad  Akbar Pradhana, masih belum jelas. Namun, artis yang kini menjadi anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News