Rachel Vennya Diam Seribu Bahasa, Pengacara Berkomentar Begini

Rachel Vennya Diam Seribu Bahasa, Pengacara Berkomentar Begini
Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Dalam pemeriksaan itu, dia diberi 38 pertanyaan oleh penyidik.

Hingga kini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas kasus dugaan kabur saat proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri.(mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku tak tahu alasan kliennya bungkam.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News