Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka, Kombes Tubagus Beri Penjelasan Begini
Senin, 08 November 2021 – 18:13 WIB
Selain Rachel, polisi juga telah menetapkan Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rachel Vennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif