Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka ihwal kasus kabur dari lokasi karantina kesehatan Wisma Pademangan.
Selain Rachel, kekasihnya Salim Nauderer dan manjernya Maulida Khairunnisa, serta petugas di Bandara Soekaro Hatta turut menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rachel dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Enggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11).
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan seseorang ditahan bilamana ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," kata Yusri Yunus.
Diketahui, Rachel Vennya dkk baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini
- Polisi Ciduk 2 Tersangka Akses Judi Online di Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir