Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?

Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

Penetapan tersangka keempat orang itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu.

Keempat orang itu dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(cr3/jpnn)

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka


Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News