Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?
Rabu, 03 November 2021 – 19:00 WIB

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN
Penetapan tersangka keempat orang itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu.
Keempat orang itu dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(cr3/jpnn)
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI