Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Dicecar 38 Pertanyaan, Begini Statusnya Kini

Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Dicecar 38 Pertanyaan, Begini Statusnya Kini
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya mendapat 38 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pemeriksaan, Senin (1/11).

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengatakan bahwa pertanyaan tersebut seputar kronologis kejadian kliennya kabur dari karantina.

"Kalau seputar apanya, ada sama penyidik ya, aku enggak bisa sharing di sini," kata Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).

Menurutnya, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus saksi.

Indra Rahardja pun menjelaskan mengapa kliennya masih berstatus sebagai saksi hingga sekarang.

"Baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Pihak Rachel Vennya memastikan bakal selalu mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu kemungkinan bakal diperiksa kembali oleh penyidik.

Selebgram Rachel Vennya mendapat 38 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (1/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News