Rachel Vennya Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (Selebgram) Rachel Vennya resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11).
Selain Rachel Vennya, kata Yusri Yunus, polisi juga menetapkan Maulida Khairunnia yang merupakan manajer Rachel, dan Salim Nauderer, sang kekasih Rachel, serta satu orang lainnya sebagai tersangka.
"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut, Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya itu.
Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta satu orang lainnya sebagai tersangka.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso