Rachel Vennya Siap Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 01 November 2021 – 20:20 WIB
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan berdasar hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyatakan kliennya siap apabila ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan