Rachman Soroti PMN Rp 20 Triliun untuk Penyelesaian Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus atau Pansus Jiwasraya DPD RI Abdul Rachman Thaha menyoroti kucuran penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20 triliun untuk penyelesaian defisit PT. Asuransi Jiwasraya.
Rachman menyebut masalah itu menjadi pembahasan dalam rapat konsultasi Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI dengan pimpinan BPK RI pada Rabu (8/6) lalu.
Dia mempertanyakan apakah BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kucuran PMN Rp 20 triliun untuk penyelesaian masalah asuransi Jiwasraya.
Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyebut pansus tengah mendalami pengalihan penyelesaian kasus asuransi Jiwasraya ke PT. IFG Life yang dinilai janggal.
"Kenapa tiba-tiba dibentuk perusahaan baru dan mengapa tidak Jiwasraya saja yang bertanggung jawab, tidak perlu pengalihan polis. Ada apa dengan Jiwasraya? ujar Rachman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (11/6).
Rachman mengatakan Pansus Jiwasraya DPD RI terbentuk setelah adanya pengaduan masyarakat pemegang polis jatuh tempo Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar. Nilainya fantastis, mencapai Rp 32 triliun.
Dia mengapresiasi pemerintah hadir dalam penyelamatan uang masyarakat yang pemegang polis di perusahaan BUMN itu. Namun, Rachman tergelitik ketika PT Jiwasraya begitu mudah melepas tanggung jawabnya dengan mengalihkannya kepada PT. IFG Life.
"Cerobohnya lagi, pemerintah telah mengucurkan dana Rp 20 triliun terhadap PT IFG Life," ucapnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus atau Pansus Jiwasraya DPD RI Abdul Rachman Thaha soroti kejanggalan kucuran PMN Rp 20 triliun kepada PT IFG Life. Begini kalimatnya.
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar