Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyentil pemerintah yang memperdagangkan vaksin melalui perusahaan BUMN di tengah situasi pelik akibat pandemi Covid-19.
"Perdagangan vaksin, pemerintah lempar handuk?" ucap Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
Rachman mengatakan vaksin Covid-19 di Indonesia digunakan dengan dasar izin penggunaan darurat yang dikeluarkan BPOM. Dari sebutan izin darurat, katanya, bisa dibayangkan kegentingan yang harus segera teratasi lewat vaksinasi massal.
Dengan kata lain, ujar Rachman, seluruh pemangku kepentingan harus punya mindset yang sama bahwa dalam situasi darurat yang terpenting adalah bagaimana sebanyak-banyaknya vaksin bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, menjadi aneh bahwa dalam situasi darurat yang bahkan kian memburuk seperti sekarang ini, pemerintah justru memakai mindset non-kedaruratan dengan melakukan komersialisasi vaksin melalui apotek tertentu.
"Ketika target satu juta orang divaksin per harinya masih belum tercapai, termasuk akibat keterbatasan pasokan vaksin, sungguh aneh bahwa sebagian vaksin justru dialokasikan tidak untuk mencapai target itu," ucap Anggota Komite I DPD itu.
Senator asal Sulawesi Tengah itu justru mempertanyakan apakah pemerintah memanfaatkan sumbangan vaksin dari negara-negara lain, lalu menjadikan persediaan vaksin sebelumnya sebagai barang dagangan?
"Kita patut tiru negara jiran, Filipina misalnya, yang bersikukuh tidak memperdagangkan vaksin Covid-19 dan memperlakukan perdagangan vaksin sebagai perbuatan ilegal. Pelakunya dijatuhi hukuman," sebut Rachman.
Abdul Rachman Thaha menyentil pemerintah yang melakukan komersialisasi vaksin Covid-19, begini kalimatnya.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri