Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara
jpnn.com, AMBON - Rachmat Aziz Latuliu (50), pria yang menodai anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu 10 tahun, divonis 16 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukumnya selama 16 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Pjilip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda, karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung korban. Terlebih, aksi bejat dilakukannya dengan menggunakan ancaman.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Achmad Atamimi dan Fitria Tuahuns yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Pria bejat bernama Rachmat Aziz Latuliu divonis 16 tahun penjara karena menodai anak kandungnya sendiri sejak 2010.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia