Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara
Sabtu, 01 Februari 2020 – 10:32 WIB

Si ayah bejat divonis 16 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu (17/7) 2019 telah “menodai” anak kandungnya, secara berulang kali, di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.
Kelakuan itu dilakukan berulang-ulang kali di mana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali. (antara/jpnn)
Pria bejat bernama Rachmat Aziz Latuliu divonis 16 tahun penjara karena menodai anak kandungnya sendiri sejak 2010.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak