Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara
Sabtu, 01 Februari 2020 – 10:32 WIB
Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu (17/7) 2019 telah “menodai” anak kandungnya, secara berulang kali, di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.
Kelakuan itu dilakukan berulang-ulang kali di mana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali. (antara/jpnn)
Pria bejat bernama Rachmat Aziz Latuliu divonis 16 tahun penjara karena menodai anak kandungnya sendiri sejak 2010.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia