Rachmat Gobel Cabut Izin 2.166 Importir
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan berupaya menunjukkan sikap tegasnya dalam menghadapi importir nakal.
Salah satunya yakni dengan mencabut izin 2.166 importir terdaftar (IT) beberapa produk tertentu. Pencabutan izin tersebut karena pihak importir tidak memberikan laporan.
"Sebanyak 2.166 IT produk tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17 persen dari total 5.017 IT. Pencabutan izin impor ini karena kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel dalam siaran persnya, Jumat (12/12).
Adapun rincian IT yang dicabut izinnya yaitu 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.
Langkah tersebut diharapkan dapat menertibkan importir agar lebih memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Pencabutan IT ini juga sebagai upaya pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib.
"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional," tegas Gobel. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan berupaya menunjukkan sikap tegasnya dalam menghadapi importir nakal. Salah satunya yakni dengan mencabut izin 2.166
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru