Rachmat Yasin Akan Ingatkan Mendagri

jpnn.com - BOGOR - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhasil membuat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) galau.
Hal itu menyusul perubahan status pemberhentian politikus PPP tersebut dari diberhentikan secara hormat menjadi tidak hormat.
Lewat kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, dinyatakan bahwa pemberhentian RY atas permintaan sendiri sudah seusai aturan yang berlaku. Itu karena pengajuan pemunduran diri itu diurus dan disahkan sebelum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung memutuskan vonis.
“Jadi sebelum Pak RY divonis, Mendagri sendiri yang telah meneken surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri pak RY,” kata Sugeng kepada Radar Bogor (Grup JPNN) kemarin.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, sambung Sugeng, ditegaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau dihukum pidana. Sugeng menilai, mendagri kurang mendapat informasi yang lengkap perihal masalah RY.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan meminta klarifikasi dari mendagri. “Jadi kami akan mengingatkan Mendagri bahwa SK pemberhentian tersebut sudah benar,” jelasnya.
Sebelumnya santer diberitakan bahwa Mendagri menyopot RY dengan tidak hormat dari jabatannya akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Tjahjo beralasan ada salah ketik di Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 yang memberhentikan RY secara terhormat.
Sementara itu, Pengamat Hukum Bintatar Sinaga menyatakan, alasan salah ketik oleh Mendagri tidak masuk akal. Merujuk pembuatan SK itu sejatinya dibuat dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. “Jadi saya kira alasan salah ketik itu tak benar,” ucapnya kemarin.
Menurut dia proses pengunduran diri RY terpisah dengan kasus hukumnya. Itu sebab dia mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri, meskipun saat itu dirinya masih berstatus tersangka.
Bagi Bintatar, selama belum ada putusan hakim dan kekuatan tetap RY masih mempunyai hak untuk mengundurkan diri.
“Proses pengunduran dirinya sudah benar, melalui mekanisme di DPRD, Gubernur Jabar hingga ke Mendagri. Sampai keluar SK tersebut,” jelasnya.
“Apalagi setahu saya, putusan hakim dan SK Mendagri, keluar lebih dahulu SK pemberhentian Mendagri, artinya sudah jelas status RY diberhentikan secara hormat sesuai dengan SK yang diterbitkan,” imbuhnya lagi. (ind/c)
BOGOR - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhasil membuat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) galau. Hal itu menyusul perubahan status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik