Rachmat Yasin Pernah Jadi Tersangka Kasus Pemilukada
Kamis, 08 Mei 2014 – 06:56 WIB
jpnn.com - Polres Depok, Jawa Barat menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilukada Jawa Barat. Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa Rachmat sejak 11 Maret 2013.
RY dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Sejauh ini Rachmat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
RY melanggar undang-undang pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal.
Baca Juga:
Namun kasus tersebut hanya sampai di Kejaksaan Negeri Cibinong dan tidak berlanjut ke Pengadilan karena berkas tidak lengkap. (Radar Bogor/JPNN)
Polres Depok, Jawa Barat menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilukada Jawa Barat. Status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan