Rachmawati Cs Mengadu ke DPR, Ini Respons Tegas Kapolri
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
"Hukum itu tidak boleh diintervensi," tegas Tito di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (14/1).
Sebelumnya dua tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Keduanya meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus tersebut.
Tito mengatakan, dalam penyidikan kasus makar penyidik tetap fokus kepada fakta hukum yang ada.
Menurut Tito, jika memang fakta hukumnya kuat, maka penyidikan akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika fakta hukum lemah maka tidak akan dilanjutkan.
"Prinsipnya itu, dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," kata jenderal bintang empat. (boy/jpnn)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?