Rachmawati Cs Mengadu ke DPR, Ini Respons Tegas Kapolri

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
"Hukum itu tidak boleh diintervensi," tegas Tito di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (14/1).
Sebelumnya dua tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Keduanya meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus tersebut.
Tito mengatakan, dalam penyidikan kasus makar penyidik tetap fokus kepada fakta hukum yang ada.
Menurut Tito, jika memang fakta hukumnya kuat, maka penyidikan akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika fakta hukum lemah maka tidak akan dilanjutkan.
"Prinsipnya itu, dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," kata jenderal bintang empat. (boy/jpnn)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara