Rachmawati Cs Mengadu ke DPR, Ini Respons Tegas Kapolri

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
"Hukum itu tidak boleh diintervensi," tegas Tito di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (14/1).
Sebelumnya dua tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Keduanya meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus tersebut.
Tito mengatakan, dalam penyidikan kasus makar penyidik tetap fokus kepada fakta hukum yang ada.
Menurut Tito, jika memang fakta hukumnya kuat, maka penyidikan akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika fakta hukum lemah maka tidak akan dilanjutkan.
"Prinsipnya itu, dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," kata jenderal bintang empat. (boy/jpnn)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan